Perbaikan Identitas

 SYARAT

  • Perbaikan NIK dan identitas ptk harus mengacu pada dokumen kependudukan (yang bersumber dari Data Induk Kependudukan yang dikelola oleh Ditjen Dukcapil Pusat ). Seperti: Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk, atau Akta Kelahiran.
  • Perbaikan identitas harus memenuhi index validasi yang ditetapkan.

TAHAPAN
  1. Klik fitur Perbaikan Identitas;
  2. Klik tombol Perbaikan, pada baris data ptk yang akan diperbaiki;
  3. Data awal yang ditampilkan pada formulir Perbaikan bersumber dari Dapodik, cocokkan setiap atribut data tersebut dengan yang tercatat di dokumen kependudukan. Perbaiki data yang belum valid (masih kosong atau tidak benar).
Atribut data yang bisa diperbaiki meliputi:
  • NIK;
  • Nama;
  • Tempat lahir;
  • Tanggal lahir;
  • Nama ibu kandung; dan
  • Jenis kelamin

4. Klik tombol Perbaikan Data
  • Jika data perbaikan tidak lolos pemadanan Dukcapil, maka perbaikan data tidak dapat disimpan. Periksa
  • ulang validitas dokumen ke Dukcapil setempat (kabupaten/kota); sedangkan
  • Jika data perbaikan lolos pemadanan, maka hasil
  • perbaikan data akan otomatis tersimpan.